Sabtu, 12 Maret 2011

Ruang Lingkup Tugas Protokol

Keprotokolan meliputi 3 hal yaitu : Tata Upacara, Tata Tempat dan Tata Penghormatan.
  1. Tata Upacara : Tata cara sebagaimana yang terdapat upacara resmi kenegaraan, penandatanganan perjanjian dan Konferensi Internasional.
  2. Tata Tempat : Tata cara pengaturan tempat dudukdan urutan dalam upacara kenegaraan dalam perjamuan makan dan lain-lain.
  3. Tata Penghormatan : Tata cara dalam penempatan, penyebutan, dan perlakuan kepada orang sesuai dengan tingkat kedudukan/pangkatnya.
Ruang Lingkup Protokol meliputi 7 hal, yaitu :
  1. Penerimaan Tamu
  2. Kunjungan Tamu
  3. Perjalanan ke Daerah / Luar Daerah
  4. Pengaturan Rapat / Sidang
  5. Penyelenggaraan Resepsi / Sidang
  6. Penyelenggaraan Upacara
  7. Pernyataan Selamat (Congratulation) dan atau Bela Sungkawa (Condolence)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar