Sabtu, 12 Maret 2011

PERSONIL

PENANGGUNG JAWAB :
  1. Drs. SAYUTI, MM (KABAG HUMAS DAN PROTOKOL)
  2. SUKARDINATA, SSTP (KASUBBAG PROTOKOL)
PETUGAS :
  1. RIDHA (STAF BIDANG ADM / SURVEY / PENDAMPING / PENGAMANAN)
  2. T. IBNU SALDON (STAF PENDAMPING / SURVEY)
  3. BAINUR (STAF PENDAMPING / SURVEY / DOKUMENTASI)
  4. JAMIAL (STAF PENDAMPING / SURVEY / DOKUMENTASI)
  5. ISLAMUDDIN (PENGAMANAN LOKASI)

Protokol Pidie

PEJABAT PIDIE TAHUN 2011 :
  1. H. MIRZA ISMAIL, S. Sos {BUPATI)
  2. NAZIR ADAM, SE, MM (WAKIL BUPATI)
  3. MUHAMMAD AR (KETUA DPRK)
  4. LETKOL INF. TEGUH WIYONO (DANDIM 0102)
  5. AKBP. DUMADI, SSt, Mk (KAPOLRES)
  6. SYAMSU JUFRIDAL, SH (KAJARI)
  7. MARTIN GINTING, SH (KETUA PENGADILAN)
  8. Drs. BUSTAMAM, SH (KETUA MAHKAMAH SYAR'IAH)
  9. Drs. Tgk. H. MUKHTAR WAHAB (KETUA MPU)
  10. M. IRIAWAN, SE (SEKRETARIS KABUPATEN)
  11. Drs. ZULFIKAR, MM (ASISTEN PEMERINTAHAN)
  12. Drs. SYUKRI YUSUF, SE (ASISTEN KESEJAHTERAAN)
  13. H. SAID MULYADI, SE (ASISTEN ASMINISTRASI)

Contoh Tertib Acara

UPACARA PELANTIKAN
  • Pembukaan
  • Laporan Panitia
  • Pembacaan SK
  • Pelantikan
  • Penandatanganan Berita Acara Serah Terima
  • Penyerahan Memori
  • Penyerahan Piagam Penghargaan
  • Sambutan Bupati
  • Pembacaan Do'a
  • Penutup

UPACARA  BENDERA DI LAPANGAN
  • Irup tiba di Lapangan
  • Penghormatan Pasukan
  • Laporan DanUp
  • Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Indonesia Raya yang diikuti Peserta Upacara
  • Mengheningkan Cipta
  • Pembacaan Teks Proklamasi, Pancasila dan UUD 1945
  • Menyanyikan Lagu MarsPerjuangan
  • Sambutan Irup
  • Do'a
  • Laporan DanUp
  • Penghormatan Pasukan
  • Irup Meninggalkan Tempat Upacara
  • Upacara Selesai, Pasukan dapat dibubarkan

UPACARA BENDERA DI DALAM RUANGAN
  • Pembukaan
  • Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
  • Mengheningkan Cipta
  • Pembacaan Teks Proklamasi, Pancasila dan UUD 1945
  • Sambutan
  • Do'a
  • Hiburan/Ramah Tamah
  • Selesai

UPACARA LEPAS SAMBUT
  • Pembukaan
  • Laporan/Sepatah kata dari Panitia
  • Sambutan dari Pejabat Lama dan Pejabat Baru
  • Kenang-kenangan
  • Ramah Tamah/Hiburan
  • Selesai

Lambang Kehormatan Negara

Bendera Merah Putih ( PP Nomor 40 Tahun 1958 )
  • Ukuran Bendera : Panjang dibanding Lebar 3:2 (30:20, 80:60 dan seterusnya )
  • Tinggi Tiang : 5,5 Panjang Bendera dan tinggi Maksimum 17 M
  • Pemasangan dilakukan sejak Pukul 06.00 s/d 18.00 WIB
Gambar Burung Garuda ( PP Nomor 66 Tahun 1951 )
  • Dipasang di Gedung Pemerintah
  • Untuk Keperluan Adm (Stempel)
  • Mata Uang
  • Materai
  • Ijazah
  • Lencana Delegasi Negara
  • Barang Milik Negara, Dll
Lagu Indonesia Raya ( PP Nomor 44 Tahun 1958 )
  • Menghormati Kepala Negara/Wakil
  • Pengibaran Bendera Merah Putih saat Upacara
  • Menghormati Tamu dari Negara Asing
  • Sebagai Pernyataan Perasaan Nasional
  • Untuk Kepentingan Pendidikan / Pengajaran

Tugas Umum Protokol

  1. Tata Ruang : Meliputi Dekorasi tempat, Press Conference, Pencahayaan, Sound, Perlengkapan acara, Lambang, Bendera.
  2. Tata Tempat : Meliputi Tata Tempat Duduk, Tata Tempat Parkir, Tata Urutan Kedatangan/Kepergian ke/dari Lokasi Acara.
  3. Tata Upacara : Meliputi Tata Tertib Acara, Tata Naskah.
  4. Tata Busana : Menetapkan Busana/Pakaian yang harus dipakai pada saat upacara/acara.
  5. Tata Warkat : Menyiapkan Administrasi surat dan undangan dalam rangka kegiatan yang akan dilaksanakan.

Perbedaan Protokol dan MC/PA

Protokol bertugas mengatur acara dan membawahi berbagai hal, antara lain :
  1. Pembawa Acara (PA) / Master of Ceremony (MC)
  2. Dokumentasi
  3. Konsumsi
  4. Upacara
  5. Penerimaan Tamu
  6. Hiburan
  7. Perlengkapan
  8. Dekorasi
  9. Keamanan, dan lain sebagainya
 Tugas Pembaca Acara (PA) / Master of Ceremony (MC) adalah membawakan acara.

Ruang Lingkup Tugas Protokol

Keprotokolan meliputi 3 hal yaitu : Tata Upacara, Tata Tempat dan Tata Penghormatan.
  1. Tata Upacara : Tata cara sebagaimana yang terdapat upacara resmi kenegaraan, penandatanganan perjanjian dan Konferensi Internasional.
  2. Tata Tempat : Tata cara pengaturan tempat dudukdan urutan dalam upacara kenegaraan dalam perjamuan makan dan lain-lain.
  3. Tata Penghormatan : Tata cara dalam penempatan, penyebutan, dan perlakuan kepada orang sesuai dengan tingkat kedudukan/pangkatnya.
Ruang Lingkup Protokol meliputi 7 hal, yaitu :
  1. Penerimaan Tamu
  2. Kunjungan Tamu
  3. Perjalanan ke Daerah / Luar Daerah
  4. Pengaturan Rapat / Sidang
  5. Penyelenggaraan Resepsi / Sidang
  6. Penyelenggaraan Upacara
  7. Pernyataan Selamat (Congratulation) dan atau Bela Sungkawa (Condolence)

DEFINISI

Keprotokolan merupakan peraturan dalam upacara ber-tata krama/tata cara dengan memperhatikan pangkat/kedudukan dari pejabat ataupun fungsional.
UU Nomor 8/87 : Serangkaian aturan kenegaraan / acara resmi meliputi berbagai tata seperti Tata Upacara, Tata Tempat, Tata Penghormatan kepada orang yang berpangkat/berkedudukan lebih tinggi.
Protokoler adalah Serangkaian aturan yang telah ditetapkan oleh protokol sesuai dengan undang-undang/peraturan yang berlaku.
Protokol adalah petugas yang mengatur jalannya suatu acara/upacara.