Sabtu, 12 Maret 2011

Tugas Umum Protokol

  1. Tata Ruang : Meliputi Dekorasi tempat, Press Conference, Pencahayaan, Sound, Perlengkapan acara, Lambang, Bendera.
  2. Tata Tempat : Meliputi Tata Tempat Duduk, Tata Tempat Parkir, Tata Urutan Kedatangan/Kepergian ke/dari Lokasi Acara.
  3. Tata Upacara : Meliputi Tata Tertib Acara, Tata Naskah.
  4. Tata Busana : Menetapkan Busana/Pakaian yang harus dipakai pada saat upacara/acara.
  5. Tata Warkat : Menyiapkan Administrasi surat dan undangan dalam rangka kegiatan yang akan dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar