Lambang Kehormatan Negara
Bendera Merah Putih ( PP Nomor 40 Tahun 1958 )- Ukuran Bendera : Panjang dibanding Lebar 3:2 (30:20, 80:60 dan seterusnya )
- Tinggi Tiang : 5,5 Panjang Bendera dan tinggi Maksimum 17 M
- Pemasangan dilakukan sejak Pukul 06.00 s/d 18.00 WIB
Gambar Burung Garuda ( PP Nomor 66 Tahun 1951 )
- Dipasang di Gedung Pemerintah
- Untuk Keperluan Adm (Stempel)
- Mata Uang
- Materai
- Ijazah
- Lencana Delegasi Negara
- Barang Milik Negara, Dll
Lagu Indonesia Raya ( PP Nomor 44 Tahun 1958 )
- Menghormati Kepala Negara/Wakil
- Pengibaran Bendera Merah Putih saat Upacara
- Menghormati Tamu dari Negara Asing
- Sebagai Pernyataan Perasaan Nasional
- Untuk Kepentingan Pendidikan / Pengajaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar