Sabtu, 12 Maret 2011

Lambang Kehormatan Negara

Bendera Merah Putih ( PP Nomor 40 Tahun 1958 )
  • Ukuran Bendera : Panjang dibanding Lebar 3:2 (30:20, 80:60 dan seterusnya )
  • Tinggi Tiang : 5,5 Panjang Bendera dan tinggi Maksimum 17 M
  • Pemasangan dilakukan sejak Pukul 06.00 s/d 18.00 WIB
Gambar Burung Garuda ( PP Nomor 66 Tahun 1951 )
  • Dipasang di Gedung Pemerintah
  • Untuk Keperluan Adm (Stempel)
  • Mata Uang
  • Materai
  • Ijazah
  • Lencana Delegasi Negara
  • Barang Milik Negara, Dll
Lagu Indonesia Raya ( PP Nomor 44 Tahun 1958 )
  • Menghormati Kepala Negara/Wakil
  • Pengibaran Bendera Merah Putih saat Upacara
  • Menghormati Tamu dari Negara Asing
  • Sebagai Pernyataan Perasaan Nasional
  • Untuk Kepentingan Pendidikan / Pengajaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar