Sabtu, 12 Maret 2011

DEFINISI

Keprotokolan merupakan peraturan dalam upacara ber-tata krama/tata cara dengan memperhatikan pangkat/kedudukan dari pejabat ataupun fungsional.
UU Nomor 8/87 : Serangkaian aturan kenegaraan / acara resmi meliputi berbagai tata seperti Tata Upacara, Tata Tempat, Tata Penghormatan kepada orang yang berpangkat/berkedudukan lebih tinggi.
Protokoler adalah Serangkaian aturan yang telah ditetapkan oleh protokol sesuai dengan undang-undang/peraturan yang berlaku.
Protokol adalah petugas yang mengatur jalannya suatu acara/upacara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar